Pelaksanaan ibadah kurban pada Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik merupakan momen yang sangat dinantikan oleh umat Islam untuk berbagi sesama. Namun, dalam urusan teknis di lapangan, panitia kurban sering kali dihadapkan pada kendala distribusi. Salah satu contoh nyata terjadi di Masjid Mujahidin, di mana terdapat sepuluh ekor kambing kurban yang telah disembelih dan dikuliti. Kendala muncul ketika tidak ada satu pun warga yang bersedia menerima bagian kulit dalam keadaan mentah. Menghadapi situasi ini, pihak panitia memutuskan untuk menjual kulit dari sepuluh ekor kambing tersebut dan kemudian membagikan uang hasil penjualannya kepada fakir miskin.
Masalah distribusi tidak berhenti pada bagian kulit saja. Panitia juga menemui kesulitan ketika harus membagikan bagian-bagian tubuh hewan kurban yang sulit dibagi secara merata, seperti bagian kepala dan kaki kambing. Di sisi lain, ada juga bagian jeroan yang sama sekali tidak ada warga yang bersedia menerimanya karena alasan kepraktisan dalam mengolah. Mengingat rumitnya pembagian dan penolakan dari warga, panitia akhirnya berinisiatif untuk memberikan bagian kepala, kaki, dan jeroan tersebut kepada internal panitia kurban sendiri. Fenomena operasional seperti ini menuntut kejelasan status hukum agar ibadah kurban tetap berjalan sesuai dengan koridor syariat yang sah.
Pertanyaan Hukum Terkait Pengelolaan Komponen Kurban
Berdasarkan deskripsi persoalan yang terjadi pada kepanitiaan di Masjid Mujahidin tersebut, muncul tiga pertanyaan mendasar mengenai keabsahan tindakan panitia:
1. Bagaimana hukumnya menjual kulit hewan kurban sebelum dibagikan kepada yang berhak?
2. Apakah boleh membagikan bagian hewan kurban dengan berupa uang kepada fakir miskin?
Jawaban dan Penjelasan Hukum
Melalui kajian yang bersumber dari kitab-kitab hukum Islam mu'tabarah, berikut adalah jawaban mendalam mengenai ketiga persoalan di atas:
1. Hukum Menjual Kulit Hewan Kurban Sebelum Dibagikan
Tindakan menjual kulit hewan kurban sebelum dibagikan hukumnya adalah tidak boleh atau diharamkan. Pihak yang berkurban (mudlahhi) maupun panitia yang bertindak sebagai wakilnya tidak memiliki hak untuk mengomersialkan bagian mana pun dari hewan kurban, termasuk kulitnya. Kewajiban utama dari kurban adalah mengalirkan darah hewan dan membagikan zat atau fisik dari hewan tersebut kepada yang berhak dalam bentuk daging atau bagian tubuh yang mentah, bukan menjualnya untuk mencari keuntungan atau alasan kepraktisan.
Ketentuan ket ketat ini secara tegas digariskan di dalam kitab al-Masailu Jaliyatu bi Ahkamil Udhhiyah halaman 45 serta kitab Kifayatul Akhyar juz 1 halaman 533. Segala bentuk akad jual beli terhadap komponen kurban sebelum sampai ke tangan penerima yang sah akan merusak esensi atau bahkan keabsahan ibadah kurban itu sendiri.
2. Hukum Membagikan Kurban Berupa Uang Kepada Fakir Miskin
Membagikan bagian hewan kurban dalam bentuk uang secara langsung kepada fakir miskin hukumnya tidak boleh. Panitia tidak diperkenankan mengganti daging atau kulit kurban dengan nominal uang yang setara untuk dibagikan kepada masyarakat. Konsep dasar ibadah kurban adalah ibadah yang bersifat pemindahan kepemilikan zat hewan (ika'ul milk 'alal 'ain).
Namun, hukumnya bisa menjadi boleh dengan sebuah skema alternatif, yaitu bagian hewan kurban seperti kulit atau daging tersebut diserahkan dan dibagikan terlebih dahulu kepada fakir miskin sampai sah menjadi hak milik mereka. Setelah fakir miskin tersebut menerima dan menguasai bagian kurban itu, maka secara hukum mereka memiliki kebebasan penuh untuk menjualnya kepada pihak lain. Uang hasil penjualan yang dilakukan oleh fakir itu sendiri barulah sah mereka manfaatkan untuk keperluan hidup mereka. Dasar hukum mengenai ketentuan ini disarikan dari kitab al-Masailu Jaliyatu bi Ahkamil Udhhiyah halaman 45, kitab Bughyatul Mustarsyidin halaman 423, serta kitab al-Hawi al-Kabir juz 15 halaman 120.
Solusi Agar Terhindar dari Pelanggaran Hukum Syariat
Agar panitia kurban di Masjid Mujahidin dapat mengatasi kendala distribusi tanpa melanggar batasan syariat, beberapa solusi hukum yang bisa diterapkan adalah sebagai berikut:
Pertama, bagian kulit kambing yang tidak ada yang mau menerima tersebut harus diberikan atau diserahkan terlebih dahulu kepada fakir miskin yang bersedia ditunjuk. Saat menyerahkan, panitia memberikan penjelasan atau edukasi singkat kepada orang fakir tersebut mengenai hukum fikihnya, bahwa kulit tersebut kini sudah menjadi miliknya dan ia memiliki hak penuh untuk menjual kulit tersebut ke pengepul demi mendapatkan uang.
Kedua, sistem pembagian harus mengutamakan penyerahan fisik barang. Komponen kurban dibagikan dulu secara utuh kepada fakir miskin, sehingga setelah berpindah kepemilikan menjadi hak milik fakir miskin, barulah zat tersebut dapat dicairkan menjadi uang melalui jual beli yang mereka lakukan sendiri.
Wallahu 'alam bissowab.
