Bulan Dzulhijjah sering kali dimanfaatkan oleh sebagian masyarakat untuk menyelenggarakan berbagai acara hajatan keluarga, salah satunya adalah peringatan wafatnya keluarga (seperti acara 1000 hari). Bersamaan dengan momen Idul Adha, terkadang muncul inisiatif untuk memanfaatkan sebagian daging kurban sebagai hidangan bagi para tamu undangan hajatan tersebut dengan maksud efisiensi.
Namun, bagaimanakah pandangan fikih mengenai keabsahan ibadah kurban seseorang jika sebagian dagingnya dialokasikan untuk menjamu tamu dalam acara hajatannya sendiri, sementara daging mentah lainnya tetap dibagikan kepada fakir miskin? Berikut adalah penjelasannya.
Perincian Hukum Berdasarkan Status Kurban
Hukum mengenai kasus ini tidak bisa disamaratakan, melainkan harus diperinci berdasarkan jenis atau status kurban yang diniatkan oleh orang yang berkurban:
a. Jika Kurbannya Berupa Kurban Sunnah (Tathawwu')
Hukumnya adalah diperbolehkan. Bagi orang yang melakukan kurban sunnah, ia memiliki hak untuk mengonsumsi atau mengalokasikan daging kurbannya maksimal sepertiga ($1/3$) bagian. Bagian inilah yang boleh ia makan sendiri, dihadiahkan kepada kerabat, ataupun digunakan untuk menjamu tamu undangan dalam acara hajatannya.
Catatan Penting: Keabsahan kurban sunnah ini tetap sah dengan syarat wajib ada sebagian daging dalam kondisi mentah yang didistribusikan kepada orang fakir sebagai bentuk sedekah wajib dalam kurban. (lihat I'anatut Thalibin Jilid: 2 Hal: 379)
فكلوا منها وأطعموا القانع أي السائل والمعتر) أي المتعرض للسؤال.
(قوله: ولو على فقير واحد) أي فلا يشترط التصدق بها على جمع من الفقراء، بل يكفي واحد منهم فقط، وذلك لأنه يجوز الاقتصار على جزء يسير منها، وهو لا يمكن صرفه لأكثر من واحد.
b. Jika Kurbannya Berupa Kurban Wajib (Nadzar)
Hukumnya adalah tidak diperbolehkan. Jika kurban tersebut bersumber dari nazar atau telah ditentukan menjadi kurban wajib, maka seluruh bagian hewan kurban tersebut tanpa terkecuali harus disedekahkan dalam kondisi mentah kepada para mustahik (yang berhak menerima).
Orang yang berkurban beserta keluarga yang menjadi tanggungannya sama sekali tidak boleh mengambil, memanfaatkan, ataupun mengonsumsi daging tersebut untuk kepentingan pribadi, termasuk menjadikannya sebagai hidangan konsumsi acara hajatan.
Kesimpulan
Mengalokasikan daging kurban untuk menjamu tamu hajatan sendiri hukumnya sah dan diperolehkan selama kurban tersebut adalah kurban sunnah, dengan catatan bagian yang dimasak tidak melebihi jatah maksimal sepertiga bagian dan tetap ada daging mentah yang dibagikan kepada fakir miskin. Sebaliknya, hal tersebut tidak sah dan dilarang keras jika kurban yang ditunaikan adalah kurban nazar (wajib). (lihat Hidayatus Salik hal: 1284)
والثانية: يلزمه الضمان، ولا تجزئ عن واحد منهماوإذا أوجبنا التصدق بشيء فلا يجوز، كما قال الشافعية أن يدعو الفقراء ليأكلوه مطبوخاً؛ لأن حقهم في تملكه لا في أكله، وإن دفع إليهم اللحم مطبوخاً لم يجز بل يفرقه نيئاً، اهـ
Wallahu a'lam bisshawab.
