Ibadah kurban (udhiyah) merupakan salah satu syiar Islam yang sangat ditekankan di bulan Dzulhijjah. Dalam praktiknya di masyarakat, sering kali kita menjumpai inisiatif warga, lembaga, atau sekolah untuk melakukan patungan (iuran bersama) guna membeli hewan kurban. Tujuannya tentu baik, yaitu agar ibadah kurban terasa lebih ringan dan dapat menjangkau lebih banyak pihak.
Namun, bagaimanakah batasan dan ketentuan syar'i dalam fikih madzhab Syafi'i mengenai praktik patungan kurban ini agar ibadah yang ditunaikan sah secara hukum agama? Berikut penjelasannya.
Batasan dan Hukum Syar'i Patungan Kurban
Pada dasarnya, syariat Islam telah menetapkan batas kuantitas atau jumlah orang untuk setiap jenis hewan kurban. Aturan ini bersifat baku dan tidak dapat ditambah. Ketentuannya adalah sebagai berikut:
- 1 ekor kambing/domba hanya sah menjadi kurban untuk 1 orang.
- 1 ekor sapi, kerbau, atau unta hanya sah menjadi kurban untuk maksimal 7 orang.
Menyertakan Pahala untuk Keluarga
Meskipun secara hukum asal 1 kambing hanya untuk 1 orang dan 1 sapi untuk 7 orang, seseorang yang berkurban diperbolehkan untuk menyertakan orang lain seperti anggota keluarganya ke dalam pahala kurban tersebut.
Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Imam Al-Bajuri dalam kitab Hasiyah Al-Bajuri, Jilid 2, Halaman 297:
ولم قسمة اللحم لأنها قسمة إفراز على الأصح كما في المجموع وللجزار بيع حصته بعد ذلك (قوله وتجزئ البقرة عن سبعة كذلك) أي اشتركوا في التضحية بها مع أن ذلك ليس بقيد كما علم مما مر (قوله وتجزئ الشاة عن شخص واحد) أي لا عن أكثر منه فلو اشترك مع غيره فيها لم تكف نعم لو ضحى عنه وأشرك غيره معه في ثوابها لم يضر وكذلك لو ضحى عنه وعن أهله فلا يضر وعلى ذلك حمل
Melalui ibarot di atas, jika seorang kepala keluarga membeli 1 ekor kambing dengan uangnya sendiri, lalu berniat: "Ya Allah, ini kurban dariku dan pahalanya juga untuk istri dan anak-anakku," maka kurbannya tetap sah dan seluruh keluarganya mendapatkan aliran pahala kurban tersebut. Namun, hal ini berbeda dengan kasus di mana istri dan anak-anak mengumpulkan uang (patungan) untuk membeli 1 ekor kambing atas nama bersama, yang hukumnya menjadi tidak sah.
Kesimpulan
Praktik patungan kurban mengikat pada aturan kuantitas hewan: maksimal 7 orang untuk 1 sapi/unta, dan wajib 1 orang untuk 1 kambing. Jika patungan melebihi batas tersebut, statusnya gugur sebagai kurban dan bernilai sedekah biasa. Jika ingin berbagi kebaikan dengan keluarga besar pada 1 ekor kambing, jalan keluarnya adalah dengan menyertakan mereka dalam niat perolehan pahala, bukan dalam kepemilikan atau iuran pembelian hewan.
Wallahu a'lam bisshawab.
